GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 27 Des 2023 19:12

Telepon / Email : ranggar*******@yahoo.com
Jenis : KEPEGAWAIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Kepada Yth. Ibu Bupati Dan Kepala Dindikbud Kami bermaksud, untuk mengajukan usulan terkait kebijakan Libur atau cuti bagi Guru ketika siswa libur pasca penerimaan rapor. Dari Dinas , Untuk Kab.Purbalingga Sudah Ada Himbauan Bahwa Guru dan Tendik Tetap Masuk Ketika Siswa Libur. Bagi Yang Tidak Masuk Diminta Untuk Mengajukan Cuti, Tapi Pada Kenyataannya di lapangan Banyak Ketidakadilan di sisi guru/Tendik. Misalnya : Guru Senior di banyak sekolah memilih untuk tidak masuk, padahal jelas tidak mengajukan cuti, sehingga berdampak pada ASN muda atau pegawai Administrasi yang diplekontho oleh para guru senior untuk masuk. Kadang Yang Lebih Senior, Banyak Yang Kurang Bersyukur Padahal Secara Penghasilan mereka sudah besar, demikian juga yang P3K Gaji Mereka Sudah Besar, Tapi Loyalitas Ke Sekolah Masih Perlu Ditanyakan. Ketika Menuntut Hak Seperti TGP mereka berkoar-koar, tetapi ketika ditanyakan kewajiban kebanyakan mlempem!! Tolong Dibuat Sama Seperti Peraturan Libur Bagi ASN Guru seperti di kab.Banjarnegara atau Kab. Banyumas, agar ASN guru mendapatkan hak yang sama. Terimakasih

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Kami ucapkan terimakasih dan mengapresiasi  masukannya terkait dengan cuti Tahunan Guru di Dinas Penddikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Terkait dengan cuti tahunan  Guru tersebut pada dasarnya kami sudah membuat surat Pemberitahuan terkait dengan Cuti ASN Guru pada tanggal 26 Juli 2023 nomor  800/1540/2023 dalam surat tersebut sudah di sebutkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana ketentuan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada saat libur siswa, guru ASN tidak ikut libur tetapi wajib masuk dan mentaati jam kerja sesuai ketentuan dengan melaksanakan tugas selain mengajar yakni menyusun rencana pembelajaran, melakukan evaluasi/penilaian serta tugas tambahan yang diberikan pimpinan.
2. Bagi guru yang akan libur, agar mengajukan permohonan cuti tahunan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga melalui Kepala Sekolah dengan hak cuti selama 12 (dua belas) hari dalam 1 (satu) tahun dan dapat diambil sekaligus atau sesuai kebutuhan;
3. Kepala Sekolah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi
Dari ketentuan di atas merupakan kewenangan atasan langsung, dengan adanya masukan saudara kami akan segera mengkoordinasikan dengan kepala sekolah dari jenjang TK, SD dan SMP dan segera kami tindak lanjuti.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Terimkasih 

04 Jan 2024 12:23