GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 15 Des 2023 09:03

Telepon / Email : imah****@gmail.com
Jenis : KEPEGAWAIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Penerimaan P3K kemarin, jalur khusus untuk formasi PERAWAT, ada yang lolos administratif padahal SK dari Dinas adalah OPERATOR, mohon konfirmasinya. Terimakasih

KOMENTAR


Admin BKPPD

Terima kasih pertanyaan Saudara,

Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada jenis kebutuhan khusus hanya dapat dilamar oleh oleh pelamar dengan kriteria a). eks Tenaga Honorer Kategori II dan b). tenaga non-ASN.  Tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Setelah kami lakukan pengecekan terhadap data pelamar yang melamar Jabatan Terampil-Perawat yang paling mendekati pertanyaan Saudara adalah :

  1. Berdasarkan Surat Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan,  jabatan pelamar adalah Perawat dan Operator.
  2. Deskripsi pekerjaan Perawat dan Operator adalah sebagai perawat pada Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga. Adapun tugasnya memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas Kegawatdaruratan, memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan, memberikan informasi tentang ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, dan memberikan layanan ambulance gawat darurat, melakukan penyuluhan dan demonstrasi penanganan gawat darurat pertama kepada masyarakat sebagai upaya mengurangi tingkat cidera dan kematian pada penolong maupun pasien ataupun korban di sekitar masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka jabatan tersebut memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar (perawat).

Terima kasih.


04 Jan 2024 12:21