GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 08 Des 2023 20:14

Telepon / Email : irawanf*******@gmail.com
Jenis : EKONOMI DAN INDUSTRI
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Bismilah.. Ibu tiwi yang terhormat Saya bekerja di pt cosmoprof indokarya. Dengan perjanjian kontrak magang 3Bulan dan gajih sesuai magang selama 3bulan, Diperjanjian itu setelah magang lanjut kontrak harian/bulanan dengan gajih UMK, tapi ternyata saya sudah habis masa magang di pt tersebut , malah saya lanjut kontrak magang dan gajih magang, dibawah Jauh dari kata UMK purbalingga. Jika emang itu peraturan dari dinas Tenaga kerja purbalingga saya Ikhlas, tapi kalo menyimpang dari peraturan dinas tenaga kerja, Tolong ditindak lanjuti Ibu buati , minta tolong dengan sangatt. Makasih admin

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan permasalahan Saudara, dapat kami sampaikan bahwasanya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada manajemen PT. Cosmoprof Indokarya, yang pada intinya perusahaan akan menghentikan kebijakan magang di perusahaan dan akan menjadikan peserta magang sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta memberikan upah minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

      Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


12 Des 2023 08:45