Telepon / Email | : | ekaflo******@gmail.com |
Jenis | : | EKONOMI DAN INDUSTRI |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Saya salah satu karyawan yang habis masa kontrak di PT HPS . Saya mau bertanya , bukankah dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 35 tahun 2021 dijelaskan bahwa karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi setelah masa kontraknya berakhir ? Tapi saya sama sekali tidak mendapatkan hak saya . Mohon dibantu pak/bu , terimakasih |
Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan permasalahan Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
12 Des 2023 08:47