GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 17 Nov 2023 14:04

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Yth bpk presiden ri, kementrian pendidikan dan kebudayaan. kementrian sosial, dinas pendidikan jawa tengah ibu dr. uswatun hasanah, s.pd, m.pd, dinas pendidikan kabupaten purbalingga. Mohon informasinya mengenai ijin maupun peraturan penyelenggaraan study tour, apakah sudah diijinkan? karena setahu saya study tour sudah dilarang bahkan saya menanyakan juga ke rekan rekan juga rekan di dinas pendidikan jateng jawabannya sama bahwa study tour dilarang. namun di smpn 1 bobotsari purbalingga akan mengadakan study tour yang di dalamnya ada p5 (projek penguatan profil pelajar pancasila.) wisata/study tour tidak diwajibkan namun p5 wajib diikuti. saya sebagai orang tua sejujurnya berat sekali namun harus mengeluarkan biaya tersebut, entah dari mana kita dapatkan. mohon maaf bagaimana solusinya dan informasinya. baik mengenai study tour maupun p5. saya sendiri baru sedikit paham mengenai kurikulum p5 yang baru diperkenalkan tahun 2021. dan di berlakukan tahun lalu. untuk sekolah tingkat smp ranahnya ke dinas pendidikan kota/kabupaten. dan apakah dinas pendidikan kota purbalingga mengijinkan study tour/ wisata pelaksanaan p5 keluar kota. terimakasih. dan sekali lagi mohon maaf yang sebesar besarnya. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/p5-di-dalam-wisata-study-tour-202311112353511699721631735)

KOMENTAR


Admin Dindikbud

Kami sampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab bersama pengelolaan pendidikan. Terkait dengan kegiatan studi wisata di SMP Negeri 1 Bobotsari, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Seiring pemberlakuan Kurikulum Merdeka sekolah menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) disusun oleh sekolah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah masing-masing.
  2. Salah satu komponen Kurikulum Merdeka adalah Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). P5 adalah pembelajaran di luar kelas bertujuan agar peserta didik dapat beradaptasi dengan lingkungan dan alam sekitar, mengetahui pentingnya keterampilan hidup dan pengalaman hidup di lingkungan dan alam sekitar, serta memiliki apresiasi terhadap lingkungan dan alam sekitar.
  3. Kegiatan studi wisata merupakan bentuk pembelajaran di luar kelas. Dasar pelaksanaan studi wisata adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Rencana pelaksanaannya dituangkan dalam KOSP yang disusun bersama warga sekolah.
  4. Pembelajaran di luar kelas yang ada di P5 di sesuaikan dengan tema yang ada, sementara untuk tema saat ini adalah Kebhinekaan Global. Adapun ketentuan pembelajaran di luar kelas adalah sebagai berikut:
  1. Pembelajaran di luar kelas dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
  2. Pembelajaran di luar kelas bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.
  3. Pelaksanaan pembelajaran di luar kelas yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.
  4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan pembelajaran di luar kelas, diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas.
      5. Demikian tanggapan terkait studi wisata kami sampaikan, terima kasih atas kerja samanya.

27 Nov 2023 11:33