GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 15 Okt 2023 14:26

Telepon / Email : raston******@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Tolong kepada ibu bupati dan dinas ketenagakerjaan kabupaten Purbalingga untuk menindak perusahaan" yg merugikan karyawan..seperti yg di alami istri saya yg bekerja di PT.bintang mas Triyasa(BMT).dimana saat ini istri saya sedang masa cuti hamil/melahirkan TPI cutian tidak di bayarkan sama sekali..bukan cuma istri saya ,dari yg saya dengar jg sbelumnya sudah ada karyawan lain yang mengalami hal yang sama..tolong untuk Disnaker Purbalingga untuk perusahaan" seperti itu di tertibkan karena sangat merugikan karyawan..terimakasih.

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Terima kasih atas pengaduan saudara melalui Matur Bupati Purbalingga, terkait dengan permasalahan yang dialami oleh saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Pekerja/Buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan Dokter kandungan atau Bidan (Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
  2. Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana maksud diatas berhak mendapatkan upah penuh (Pasal 84 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
  3. Kami sarankan saudara untuk meminta perundingan Bipartit dengan perusahaan dan apabila tidak terjadi kesepakatan, saudara dapat mencatatkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga untuk difasilitasi mediasi.
            Demikian jawaban atas pengaduan Saudara dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih

19 Okt 2023 13:46