Admin BKPPD

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Pengusulan kebutuhan ASN berdasarkan ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK harus didasarkan pada :
1.Hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja;
2.Peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan
3.Kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan hanya mengusulkan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Guru khusus untuk P1 pada pengadaan ASN PPPK Tahun 2023.
Terima kasih.
26 Sep 2023 10:42