GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 07 Sep 2023 07:50

Telepon / Email : dwiyan******@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : J83X+GMV, Jl. Gn. Keraton, Kandang Gampang, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53312, Indonesia
Laporan : Assalamu'alaikum... Saya mau mengadukan PT. Jaleca tri tunggal kalimanah purbalingga ( distributor rokok tabaco ) terkait saya terkena PHK tetapi tidak ada uang pesangon atau UPMK. Dan tidak ada informasi terkait perihal tersebut dari pimpinan. Saya bekerja di PT tersebut kurang lebih 1 tahun 3 bulan. Dan setahu saya sudah jadi karyawan tetap. Mohon bantuan nya bapak ibu. Terima kasih

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Terima kasih atas pengaduan yang saudara sampaikan. Terkait dengan permasalahan Saudara, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hubungan kerja antara Saudara dan perusahaan tergantung pada jenis perjanjian kerja yang ditandatangani, apakah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT atau sering dikenal dengan istilah kontrak) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  2. Apabila terjadi PHK, maka hak-hak yang lahir akibat PHK ditentukan oleh hubungan kerja yang ada. Jika hubungan kerja menggunakan PKWT, maka pekerja berhak atas uang kompensasi. Sedangkan jika hubungan kerja menggunakan PKWTT, maka ada kemungkinan pekerja berhak atas uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hal tergantung alasan terjadinya PHK.
  3. Saudara dapat menuntut hak yang lahir akibat terjadinya PHK dengan terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit (perundingan dua pihak antara Saudara dengan perusahaan). Apabila perundingan tersebut tidak terjadi kesepakatan, Saudara dapat mencatatkan perselisihan PHK ke Dinnaker Kabupaten Purbalingga untuk difasilitasi penyelesaiannya melalui mediasi.

12 Sep 2023 10:08

LOKASI