GAMBAR LAPORAN

...

Sabtu, 21 Des 2019 05:13

Telepon / Email : misruniks*********@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Yth Bupati Purbalingga,berapa periode bisa menjadi anggota BPD,karena didesa kami Klapasawit,ketua BPD sudah 4 periode/ 4 kepala desa,masih menjabat BPD...mohon pencerahan..

KOMENTAR


I’m
Sebaiknya anda tanyakan dulu kebenaranya,jangan asal posting Masa tiga postingan salah semua kan wagu

27 Des 2019 15:52

Admin Bag Pemerintahan
Sesuai ketentuan pada Perbup Nomor 16 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 2 ayat (4) "Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."

13 Jan 2020 17:57