Admin Dindikbud

Menanggapi atas aduan masyarakat tentang pakaian seragam sekolah peserta didik baru di SMP Negeri 2 Bobotsari yang aduannya biaya seragam tidak bisa dicicil, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut;
a. Kami sampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan PPDB SMP yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
b. Setelah dilakukan klarifikasi ke pihak sekolah, kami sampaikan bahwa pihak sekolah SMP Negeri 2 Bobotsari tidak pernah mewajibkan siswa untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Pembelian seragam sekolah boleh di luar sekolah. Pengadaan seragam yang dilakukan koperasi sekolah disesuaikan dengan pesanan orang tua peserta didik.
c. Koperasi sekolah hanya membantu melayani pesanan sesuai kebutuhan peserta didik baru terkait seragam sekolah. Manakala ada orang tua/peserta didik baru yang membutuhkan, koperasi menyediakan sesuai dengan kebutuhan orang tua/peserta didik. Sehingga, pilihan alternatif pengadaan seragam sekolah sepenuhnya diserahkan kepada orang tua
d. Selain itu, kami sampaikan juga bahwa koperasi sekolah tidak pernah menolak pembayaran seragam secara diangsur/dicicil. Seragam sekolah tetap diberikan sesuai dengan pesanan orang tua siswa meskipun orang tua belum membayar semuanya. Bahkan, ada seragam yang diberikan walaupun orang tua belum membayar sama sekali.
e. Demikian tanggapan kami atas aduan masyarakat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
31 Jul 2023 12:16