Nomor Laporan | : | 47CW2GPV |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Peternakan |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Yth, pak gubernur tolong diusut program penggemukan sapi yang ada di Desa Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Sampai sekarang sapi bantuan pemerintah sudah banyak dijual dan uang penjualan banyak disalahgunakan tidak untuk membeli sapi lagi, antara lain salah satunya Dana sebesar Rp.15.000.000 digunakan mantan anggota BPD (SAPTONO) alamat panusupan rt 005 rw 005 kec.rembang purbalingga jawa tengah. TOLONG DIUSUT TUNTAS agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. ( diteruskaan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/44539.html#.XgVfjEczZnI ) |
Jum'at, 27 Des 2019 11:36:33 WIB
Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan partisipasi Saudara telah memanfaatkan portal maturbupati
Berkaitan dengan laporan Saudara adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan usaha ternak sapi di Desa Panusupan Kecamatan Rembang oleh Sdr. Saptono mantan anggota BPD Panusupan, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Pada tanggal 30 Desember 2019, petugas kami telah melaksanakan cek lokasi untuk mendapatkan konfirmasi tentang bantuan usaha ternak sapi tersebut dan ditemuai oleh pihak Pemerintah Desa Panusupan dilanjutkan dengan menemui anggota kelompok tani ternak Krida Sari Tani Desa Panusupan Kecamatan Rembang (Sdr. Wiyoto);
2. Bantuan usaha ternak sapi tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah sekitar tahun 2011 dan telah digunakan untuk membeli 3 (tig) ekor sapi betina;
3. Dari 3 (tiga) ekor sapi tersebut, 2 (dua) ekor dipelihara oleh Ketua Kelompok Krida Sari Tani (saat itu Sdr. Mulyono, alamat RT 04 RW 01) dan 1 (satu) ekor dipelihara oleh anggota kelompok yaitu Sdr. Mustar alamat RT 3 RW 3;
4. Dalam masa pemeliharaan sapi tersebut, 1 (satu) ekor sapi yang dipelihara oleh Sdr. Mustar menderita sakit dan dijual oleh Ketua Kelompok (Sdr. Mulyono), dan uang hasil penjualan sapi sakit tersebut digunakan untuk membeli kambing seharga Rp. 800.000,- dan kambing tersebut dipelihara oleh Sdr. Mustar. Dalam masa pemeliharaan ternyata kambing tersebut menderita sakit dan akhirnya disembelih;
5. Sedangkan 2 (dua) ekor sapi yang dipelihara oleh Ketua Kelompok (Sdr. Mulyono), 1 (satu) ekor diserahkan kepada Sdr. Wiyoto yang hingga saat ini sapi tersebut masih dipelihara dan sudah 3 (tiga) kali beranak. Anak sapi yang dilahirkan menjadi hak pemelihara sesuai dengan kesepakatan kelompok pada saat itu. Sementara 1 (satu) ekor sapi betina induk yang dipelihara oleh Ketua kelompok (Sdr. Mulyono) dijual saat itu seharga Rp. 9.000.000,-. Ketua kelompok (Sdr. Mulyono) sudah meninggal dunia sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu dan hingga saat ini uang hasil penjualan sapi tersebut belum dibelikan sapi lagi;
6. Berkaitan dengan uang hasil penjualan sapi yang hingga saat ini belum dibelikan sapi lagi dan belum dikembalikan kepeda kelompok, penyelesaiannya akan dibicarakan lebih lanjut antara pengurus kelompok dengan pihak keluarga ahli waris Sdr. Mulyono;
7. Sedangkan berkaitan dengan laporan dugaan adanya penyalahgunaan uang bantuan usaha ternak sapi sebesar Rpp. 15.000.000,- oleh Sdr. Saptono mantan BPD Panusupan, berdasarkan konfirmasi yang diperoleh dari perwakilan anggota kelompok Krida Sari Tani bahwa dugaan penyalahgunaan tersebut tidak ada kaitanya dengan bantuan usaha ternak sapi dari Gubernur Jateng yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Krida Sari Tani dan Sdr. Saptono juga bukan merupakan anggota kelompok tani ternak tersebut serta Sdr. Saptono tidak pernah mengurusi kelompok tani ternak dimaksud.
Rabu, 08 Jan 2020 19:07:02 WIB