GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 17 Jul 2023 14:24

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sehat dan bahagia selalu pak gubernur, maaf saya ijin melaporkan terkait dg pungutan atau iuran yg terjadi di Sekolah tempat anak saya belajar. Anak saya sekolah di SMP Negeri 1 Kaligondang Kab. Purbalingga, dari anak saya kelas 7 sampai kelas 8 telah dilakukan pungutan/iuran yg besarannya sekitar 500rb per siswa, iuran tersebut katanya digunakan untuk membayar tenaga honorer baik itu guru pengajar maupun staf TU dan security. Sekarang anak saya naik ke kelas 9, biasanya nanti akan diadakan kumpulan wali murid untuk menentukan besaran iuran yg masuk kelas 9. Iuran tersebut tentunya sudah disepakati oleh pihak sekolah dg pihak komite, dimana pihak komite yg seharusnya menjadi jembatan buat kami wali murid untuk menentang ini, malah seakan menjadi tukang stempel. Kami wali murid tdk dapat menolak, walaupun sebenarnya saya pribadi merasa keberatan. Demikian apa yg menjadi keberatan dan persoalan dari kami wali murid SMP Negeri 1 Kaligondang, semoga dapat menjadi perhatian bapak gubernur dan utk selanjutnya dicarikan solusi. Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN23169094.html)

KOMENTAR


Admin Dindikbud

Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat  perihal adanya pungutan uang pungutan di SMP Negeri 1 Kaligondang, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap pengelolaan keuangan sekolah.
  2. Kami sampaikan bahwa setelah kami klarifikasi ke sekolah, memang ada partisipasi orang tua/wali murid ke sekolah berupa sejumlah uang. Namun bentuknya sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
  3. Mekanisme partisipasi sumbangan tersebut di atas dilaksanakan melalui rapat pleno komite sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 3 ayat 1(b) disebutkan : Dalam melaksanakan fungsinya Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya. Di samping itu, dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua
  4. Berdasarkan peraturan di atas, maka komite sekolah diperbolehkan menggalang dana dari masyarakat dan pihak lain dengan catatan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.
  5. Berkaitan dengan sumbangan yang digunakan untuk membayar tenaga honorarium guru, tenaga kependidikan, security, karena dalam kenyataannya memang honorarium mereka tidak dapat dibiayai dari dana BOS. Sesuai dengan Pasa 40 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP disebutkan : Guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS  harus memenuhi persyaratan: a. berstatus bukan ASN; b. tercatat pada Dapodik; c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Ada beberapa guru dan tenaga kependidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka honorariumnya dianggarkan dari dana sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah.
  6. Demikian tanggapan yang dapat diberikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

24 Jul 2023 09:44