GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 17 Jul 2023 14:21

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Alamat: Kabupaten/Kota banyumas, Kecamatan sumbang, Kelurahan silado. Laporan : pak saya mau nanya... kalau sekolah SMP negeri ada uang gedung gak ya? soalnya anak saya sekolah di SMP Negeri 1 Padamara, ada infaq alasannya buat pembangunan infrastuktur sekolah.. katanya seikhlasnya tetapi dipatok minimal 1.200.000 per siswa, itu gimana ya pak? bener tidak kira kira? terima kasih. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA57883247.html)

KOMENTAR


Admin Dindikbud

Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat  perihal adanya pungutan uang gedung di SMP Negeri 1 Padamara, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap pengelolaan keuangan oleh sekolah.
  2. Kami sampaikan bahwa dewasa ini di SMP Negeri tidak ada lagi pungutan uang gedung karena pengadaan gedung sekolah dianggarkan melalui dana DAK/DAU.
  3. Adapun angka Rp 1.200.000,- per siswa sebagaimana disebutkan dalam aduan masyarakat adalah angka total kebutuhan sekolah yang diprogramkan komite sekolah sesuai kebutuhan yang diajukan sekolah. Pada kenyataannya, memang ada partisipasi dari orang tua/wali murid, namun bentuknya adalah sumbangan sukarela yang besarannya tidak ditentukan, sesuai dengan kemampuan orang tua. Merujuk pada Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
  4. Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tersebut, pada Pasal 3 ayat 1 b disebutkan : Dalam melaksanakan fungsinya Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya. Di samping itu, dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua
  5. Berdasarkan peraturan di atas, maka komite sekolah diperbolehkan menggalang dana dari masyarakat dari pihak lain dengan catatan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.

24 Jul 2023 09:42