GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 13 Jul 2023 07:48

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Adik saya sekolah di SMP N 1 Kaligondang. Sudah 3 tahun sekolah setiap kenaikan kelas selalu ditarik uang gedung. Kelas 1-2 sebesar 750.000, kelas 3 ditarik uang gedung 500.000. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP62472904.html)

KOMENTAR


Admin Dindikbud

Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat  perihal adanya uang gedung Kelas 7 dan Kelas 8 di SMPN 1 Kaligondang, setelah kami klarifikasi ke sekolah disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Terima kasih kami sampaikan atas masukan warga masyarakat sebagai bentuk kepedulian kepada sekolah.
  2. Kami sampaikan juga bahwa dewasa ini tidak ada lagi uang gedung karena pengadaan gedung sekolah dianggarkan melalui dana DAK/DAU.
  3. Yang ada adalah partisipasi dari orang tua/wali murid dalam bentuk sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dengan prosedur dilakukan oleh komite sekolah dengan mendasari aturan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 3 ayat 1 b disebutkan : Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.
  5. Berdasarkan Permendikbud tersebut, SMP Negeri 1 Kaligondang melalui Komite Sekolah menerima sumbangan dari masyarakat yang besarnya dan waktunya tidak ditentukan.
  6. Bagi orang tua/masyarakat yang tidak memberikan sumbangan tidak apa-apa dan tidak berpengaruh dengan kelangsungan pendidikan peserta didik.
  7. Demikian tanggapan yang dapat kami berikan.

24 Jul 2023 09:34