GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 07 Jul 2023 08:16

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Maaf untuk bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) itu yang dapat syaratnya apa, apakah hanya anak yang kurang mampu, atau semua anak berhak mendapatkanya, apakah anak PNS tidak berhak mendapatkan, tapi sebagian yang dapat itu anak dari keluarga yang dibilang mampu dari segi ekonomi. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN57738643.html)

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara telah kami sampaikan kepada  bagian yang menangani. Adapaun hal-hal yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut : KIP adalah salah satu bentuk implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. PIP sendiri ditujukan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. PIP memberi bantuan baik melalui jalur formal SD sampai SMA sederajat, jalur non formal paket A sampai paket C, dan pendidikan khusus. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan. KIP adalah kartu identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR. KIP diberikan kepada peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Dan akan disinkronkan dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan  kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).Sedangkan, dana PIP diberikan kepada seluruh penerima PIP yang ditetapkan.KIP adalah kartu identitas penerima manfaat PIP yang tidak dimiliki oleh semua peserta didik. Pemerintah indonesia menentukan kriteria khusus sebagai syarat seorang siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Berikut prioritas penerima PIP.
a. Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
b. Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
e. Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out)
f. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
g. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, berhak mendapatkan KIP untuk bisa menerima manfaat PIP. Setiap peserta didik akan menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut nominal bantuan yang akan diterima pemegang KIP.KIP adalah kartu identitas yang dipegang oleh penerima bantuan PIP.                                         
Berikut cara mendaftarkan peserta didik sebagai penerima PIP dan mendapatkan KIP.
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP :
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Akta Kelahiran
c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
d. Rapor hasil belajar siswa
e. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi 
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan.

13 Jul 2023 08:53