GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 03 Jul 2023 08:02

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : maaf pak gubernur saya mohon bantuannya saya salah satu wali murid SMP N 1 BOBOTSARI PURBALINNGA ini terkait dg masalah smp yg masih memungut uang gedung kepada murid sejumlah Rp 1.100.000, belum lagi pakaian seragam pertama kali masuk sejumlahRp 1.700.000 belum lagi kegiatan sekolah diwajibkan owabong 2 kali sebulan dg nilai Rp 35000 dikalikan ratusan siswa pak. lama kelamaan sepeti memeras padahal sekolah negri. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN95829623.html)

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat  perihal adanya pungutan uang gedung di SMP Negeri, mewajibkan ke Owabong 2 kali sebulan, dan biaya seragam, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
a.    Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah.
b.    Kami sampaikan juga bahwa dewasa ini tidak ada lagi pungutan uang gedung karena pengadaan gedung sekolah dianggarkan melalui dana DAK/DAU.
c.    Merujuk pada Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
d.    Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tersebut, pada Pasal 3 ayat 1 b disebutkan : Dalam melaksanakan fungsinya Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya. Di samping itu, dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua
e.    Berdasarkan peraturan di atas, maka komite sekolah diperbolehkan menggalang dana dari masyarakat dari pihak lain dengan catatan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.
f.    Mengenai kegiatan ke Owabong, setelah kami klarifikasi ke sekolah (yang mengadakan kegiatan tersebut), kami sampaikan bahwa renang adalah salah satu materi dalam mata pelajaran PJOK yaitu Aquatic, yang ada dalam kurikulum dan harus diajarkan ke siswa. Sedangkan jika kegiatan tersebut ada biaya digunakan untuk ticket masuk dan transport anak pulang pergi.
g.    Adapun uang seragam sekolah untuk siswa, setelah kami klarifikasi, sekolah sama sekali tidak mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam, sekolah hanya membantu menyediakan lewat koperasi. Wali Murid diberi kebebasan membeli pakaian seragam sendiri di luar sekolah, juga diberi kebebasan untuk memilih, sesuai dengan kemampuan wali murid  karena mungkin sudah memiliki seragam yang masih bisa dipakai milik saudara. Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan. 

05 Jul 2023 14:53