GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 26 Jun 2023 20:16

Telepon / Email : okiaris*******@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Hallo, apakah cuti lebaran diperbolehkan untuk bekerja? Dan harinya cuti nasional bisa diganti hari lain untuk bekerja,? Trus cuti dari pemerintah untuk pekerja buruh bagaimana ???

KOMENTAR


Admin Dinnaker
Terimakasih kami sampaikan kepada Sdri. Okiaristiana yang telah menyampaikan aduan melalui Matur Bupati. Terkait pertanyaan Saudari dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, pada prinsipnya cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan/atau Serikat Pekerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Sedangkan pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunanya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan seperti biasanya. Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan dikonsultasikan di Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Purbalingga.

05 Jul 2023 15:46