GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 06 Jun 2023 21:18

Telepon / Email : achmadmu********@gmail.com
Jenis : KESEHATAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Sugeng ndalu Bu, Saya Achmad dari desa Kertanegara. Mohon izin Bu, sebagai orang awam saya mau menanyakan terkait fogging. Kebetulan di rumah saya nyamuk mulai berkeliaran dan saya rasa sudah terlalu banyak. Apakah bisa seseorang mengajukan untuk di fogging demi menghindari hal yang tidak di inginkan seperti DBD dan penyakit lainnya. Jika bisa langkah seperti apa yang perlu di lakukan dan seperti apa prosedurnya. Terimakasih.

KOMENTAR


Admin Dinkes

Sdr achmad yang kami hormati,
Pelayanan fogging hanya ditujukan untuk nyamuk penular DBD dan Chikungunya yakni nyamuk _Aedes aegypti_ dan _Aedes albopictus_ yg mempunyai kebiasaan menggigit/ aktif pada siang hari, bukan malam hari.
Jika kebanyakan nyamuk tersebut menggigit/aktif malam hari, maka tidak termasuk dalam kategori nyamuk yang bisa dilakukan fogging.
Adapun Syaraf dapat dilakukan fogging yaitu sbb :
1. Ada kasus DBD/chikungunya
2. Ada penularan
3. Jumlah rumah positif jentik nyamuk lebih dari 5 %, Atau
4. Ada kematian terkonfirmasi akibat dengue
Kemudian prosedur pelaksanaannya sbb :
1. Ada laporan kasus dari RS
2. Penyelidikan Epidemiologi oleh puskesmas/dinkes
3. Penentuan pengendalian dan penanggulangan
4. Sosialisasi metode pengendalian n penanggulangan
5. Pelaksanaan pengendalian n penanggulangan
6. Evaluasi pengendalian n penanggulangan.

Fogging merupakan upaya terakhir dlm pengendalian dan penanggulangan DBD dan chikungunya, karena upaya ini menggunakan bahan kimia yg tentu saja membawa efek samping kesehatan. Oleh karena itu perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam menentukan apakah perlu dilakukan atau tidak.
Demikian penjelasan kami,terimakasih.


10 Jun 2023 07:26