Mau nanya,, apa mau bikin sertifikat tanah bayar 350rb bu bupati.... Mohon penjelasannya....
Terima kasih
KOMENTAR
ADMIN BUPATI
Selasa, 26 Nov 2019 17:58
Laporan di Disposisikan ke DINRUMKIM
netizen positif
Ada biaya yang memang menjadi tanggungan masyarakat antara lain pajak BPHTB. Selain itu untuk patok, materai dan fotocopy dokumen memang menjadi tanggungan masyarakat. Semua biaya tersebut tidak dipungut di BPN, Besarannya pun sudah diatur dalam peraturan tiga menteri. Untuk Jawa Rp 150 ribu. mungkin sisanya jenengan belum bayar pajak