GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 30 Mei 2023 20:29

Telepon / Email : singgihindr***********@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Kpd Yth Bpk/Ibu Pimpinan DIKNAS Purbalingga Assalamu'alaikum wr ... wb ... Dengan segala hormat, Bersama ini saya ucapkan terima kasih atas jawaban dari BPK/Ibu instansi Diknas. Di sini perlu kami jelaskan bahwa dalam pengaduan saya tertanggal 19 Mei 2023 kami mengajukan permohonan untuk posisi Kepala Sekolah SDN2 Grecol Kalimanah Bpk Saryono bisa lebih lama, di karenakan beliau menjabat belum lama dan kedua kinerja beliau yang selama ini baru kami temukan di SDN2 Grecol ini, beliau rela berangkat lebih pagi mau membantu menyeberangkan anak didik, beliau mau membantu membersihkan halaman sekolah beliau juga mau mengawal anak didiknya bila ada kegiatan di luar sekolah. Selama ini belum pernah ada Kepala Sekolah yang kinerjanya seperti beliau. Jadi intinya pengaduan saya kemarin adalah permohonan yang selanjutnya apakah permohonan kami bisa di kabulkan apa tidak, kami juga sudah mengajukan ke Ibu Bupati Purbalingga secara tertulis selain lewat aplikasi ini. Dan perlu diketahui bahwa semua itu mutlak atas inisiatif kami semua wali murid tidak ada interfensi baik dari para guru maupun instansi terkait. Besar harapan kami untuk dikabulkannya permohonan kami ini, apabila diharuskan menghadap kepada Bapak Ibu Pimpinan Diknas saya mewakili wali murid SDN2 Grecol saya siap menghadap. Sekali lagi kami mohon ma'af bila ada kata yg kurang berkenan di hati Bapak Ibu sekalian ...... Matur nuwun

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Wa'alaikumsalam Wr. Wb kami ucapkan terimakasih pada dasarnya dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu  pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik; Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 sebagai berikut: ayat (1)  Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa,\ atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri. Pasal 8 ayat (2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun. Karena keteladanan Beliau maka terjalin kerjasama antar warga sekolah sehingga untuk mengembangkan kinerja bilau yang baik untuk menularkan ke sekolah lain sehingga terjadi pemerataan kesekolah lain guna menularkan, memberi contoh kepada kepala sekolah yang lain agar kepemimpinannya seperti beliau dan memajukan pendidikan di Kabupaten Purbalingga pada khususnya tidak hanya di SDN 2 Grecol saja. Maka dari itu terkait perpindahan beliau hal biasa guna memajukan pendidikan di Kabupaten Purbalingga. Demikian yang bisa kami sampaiakan dan atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

05 Jun 2023 15:10