GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 15 Mei 2023 08:01

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat siang. PT. Shinhan Creatindo,Jl. Raya Padamara Jl. Dusun III No.Km, Dusun 3, Bojanegara, Kec. Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53372. Sudah beberapa bulan ini sering banget telat membayar gaji karyawan. Dan pembayaran gaji selalu di cicil lebih dari 1x. Untuk bulan mei udah telat 3 hari dan belum ada kejelasan kapan pembayaran gajinya kapan terimakasih. Mohon di bantu pak. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP73041335.html)

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Terima kasih kami sampaikan kepada Sdr. Anonim yang telah menyampaikan pengaduan lewat Matur Bupati. Untuk membantu permasalahan Saudara, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa pada Prinsipnya Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja.
  2. Berdasarkan Pasal 61 (1) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah dapat dikenai denda sebagai berikut:
  1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.
  2. Sesudah hari delapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
  3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayarkan, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ditambah bunga sebesar suku Bunga tertinggi yang berlaku pada Bank Pemerintah.
  1. Langkah yang harus ditempuh Saudara harus mengupayakan perundingan secara Bipartit terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja.
  2. Apabila langkah tersebut diatas tidak tercapai kesepakatan / gagal, saudara dapat mencatatkan perselisihanya kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat disertai bukti risalah perundingan Bipartit.

      Demikian atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.


24 Mei 2023 07:48