GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 05 Mei 2023 09:23

Telepon / Email : budh****@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Sekitar Bulan Maret 2023. Saya salah satu wali murid di SD Negeri 1 Gandasuli (Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah) diundang untuk rapat di sekolah. Dalam Rapat tersebut salah satunya membahas tentang akan adanya Pavingisasi di halaman sekolah SD Negeri 1 Gandasuli (lebih tepatnya Pavingisasi Lapangan yang ada Di bagian tengah sekolah SD N 1 gandasuli). Karena Besarnya Dana Untuk Kegiatan Pavingisasi tersebut, maka sekolah meminta bantuan sumbangan kepada wali murid (kelas 1 sampai kelas 6), sumbangan tersebut dinyatakan seikhlasnya, namun ada jumlah minimalnya yaitu Rp. 165.000,00 (rincian tentang anggaran perencanaan ada di lampiran). Bahkan Komite sekolah Juga mengatakan "Apa ngga malu kalo nyumbangnya cuma Rp.165.000,00". Jadi ini agak rancu antara sumbangan atau Pungutan, karena 2 hal tersebut memiliki pengertian berbeda seperti yang disebutkan di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada tahun sebelumnya juga SD N 1 Gandasuli juga melakukan pungutan untuk pembangunan Gapura Sekolah (gapura sudah jadi). Yang ingin saya tanyakan sebagai orang awam.. "Apakah Masih Boleh Sekolah Dasar (SD Negeri) Melakukan pungutan Kepada wali murid? Bukankah sudah ada Dana BOS Dan DAK Dari Pemerintah", Kalau ini memang melanggar mohon Untuk Di TINDAK LANJUTI. Terimakasih atas perhatiannya. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/sumbangan-perbaikan-halaman-sekolah-sd-negeri-1-gandasuli-202305040916051683166565358)

KOMENTAR


Admin Dindikbud

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga telah melakukan konfirmasi ke SD Negeri 1 Gandasuli, Kec. Bobotsari, adapun penjelasan yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :

1. SD Negeri 1 Gandasuli tidak melakukan pungutan.

2. Sekolah selalu mengadakan musyawarah dengan Guru, Tenaga Kependidkan , Orang Tua Siswa, Komite Sekolah yang menghadirkan Pengawas, dan Perangkat Desa setempat, dan Rapat Pleno untuk musyawarah bersama tersebut telah dilaksanakan pada Hari Sabtu, 18 Maret 2023.

3. Rapat dengan Undangan seharusnya dihadiri oleh 98 peserta, tetapi peserta yang hadir 81 orang, sedangkan 17 peserta tidak dapat hadir pada Rapat Pleno tersebut.

4. Rapat Pleno berlangsung tertib, kondusif, lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

5. Hasil Keputusan Rapat tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Tahun untuk kelas 1 - 5 akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei s.d. 3 Juni 2023;

b. Terkait dengan rencana pavingisasi halaman sekolah orang tua siswa menyetujui atas rencana perbaikan halam sekolah di SD Negeri 1 Gandasuli yang menggunakan sharing dana, yaitu dari Dana BOS dan partisipasi masyarakat. (Karena sesuai ketentuan yang berlaku Dana BOS tidak dapat untuk membiayai keseluruhan pemasangan pavingisasi halaman sekolah);

c. Besarnya sumbangan secara sukarela disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa, tidak ditentukan jumlah maupun batas waktunya;

d. Sumbangan dapat berupa materal, uang, tenaga, sesuai kemampuan orang tua siswa. Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan atas laporan Saudara kami sampaikan terima kasih.


15 Mei 2023 15:09