GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 21 Apr 2023 04:29

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Ngapunten Bu Menkeu sudah menyampaikan ASN guru berhak mendapatkan tambahan THR 50% TPG, kok ini diam2 saja, pripun njih?

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Laporan Saudara telah kami teruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, adapun informasi yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. yang terdapat pada Pasal sebagai berikut: 
Pasal 6 (3) : Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 6 (4):  Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan. 
Pasal 11 ( 1) : Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya
Pasal 11 (2): Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya
Pasal 11 (3):  Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas untuk saat ini dapat kami sampaikan bahwa Dana TPG turun ke RKUD pada tanggal 13 April 2023 untuk: 
1. TPG Tahap 1 untuk sejumlah 3.193 orang dan sudah cair pada tanggal 18 April 2023
2. TPG Tahap 2 untuk sejumlah 574 orang dan baru akan dicairkan tanggal 3 Mei 2023
Dasar pemberian THR 50 % TPG adalah penerimaan Bulan MARET 2023  , jadi THR 50% TPG baru bisa kami proses setelah Tahap 2 di cairkan.dan rencana pada Tanggal 4 Mei 2023 
Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan, atas laporan Saudara disampaikan terima kasih.
 

02 Mei 2023 16:16