GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 12 Apr 2023 16:05

Telepon / Email : ling****@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Asalamu'alaikum kalo ada salah satu pt tidak membayar THR tidak 100% gmna.soalnya dri pemerintah wajib100% apa pt tersebut bsa di tindak lanjuti tolong arahan untuk lapor langsung kmna? Ap bisa di sampaikn ke bupati/depnaker

KOMENTAR


Admin Dinnaker
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pengusaha yang tidak membaya THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi administratif. Untuk tindak lanjut laporan terkait hal tersebut dapat ditujukan kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan.

03 Mei 2023 14:31