GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 10 Apr 2023 07:46

Telepon / Email : aisyah.m********@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Yth Bpk Presiden RI, Kemenkuham, kementrian perekonomian, kementrian Perhubungan, kementerian tenaga kerja. Mohon dibantu bagaimana sikap yang harus dilakukan dalam kasus upah pekerja proyek revitalisasi terminal Bobotsari yang belum diselesaikan, sedangkan pekerjaan telah dihentikan beberapa bulan ini. tolong tindakan agar semua diselesaikan hak para pekerja. dalam hal ini pemegang tender PT Pudan Kreasi. apakah tindakan selanjutnya yang bisa dilakukan para pekerja. karena selama ini hanya janji yang didapatkan. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/upah-pekerja-revitalisasi-terminal-a-bobotsari-202304041950411680612641584)

KOMENTAR


Admin Dinnaker
Terimakasih atas laporan Saudara. Mendasari Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap perselisihan hendaknya diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha. Apabila upaya perundingan bipartit tidak tercapai kesepakatan salah satu pihak dapat mencatatkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada instansi yang betanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

03 Mei 2023 14:32