GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 27 Feb 2023 12:42

Telepon / Email : yuf***@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Saya ingin menyampaikan informasi kepada Admin. Banyak pegawai P3K Dindikbud kok nyambi bekerja menjadi PPK / PPS Pemilu. Sering ijin kegiatan, jadi tidak sesuai tupoksi pekerjaanya. Padahal sudah mendapat gaji penuh & tunjangan dari pemda. Mohon dapat dievaluasi kembali, terkait Tupoksi ASN dan ijin pendaftaran dari pimpinan unit kerja.

KOMENTAR


Admin Dindikbud
DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UUMUM NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Pada Pasal 35
(1)   Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Merujuk ketentuan tersebut diatas ASN P3K tidak ada larangan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sepanjang mendapatkan Ijin dari atasan dan tetap menjalankan tupoksinya sebagai P3K guru yaitu kewajibannya memenuhi kegiatan belajar mengajar untuk peserta didiknya. Demikian yang bisa kami sampaikan
 

02 Mar 2023 09:24