GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 26 Feb 2023 20:24

Telepon / Email : upid****@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : J967+78C, Jl. Lingkar Jl. Alun Alun Sel., Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Laporan : Assalamualaikum Bu bupati... Mau tanya jika ada sebuah desa yang menerapkan aturan pemberian bengkok kepada perangkat desa baru sebesar 50% selama sekian tahun,, dasar hukumnya hanya berita acara pertemuan dg bpd dan tanda tangan hanya seorang kades. Apakah itu legal? Mohon pencerahannya.....

KOMENTAR


Admin Dinpermasdes

Terimakasih atas partisipasinya..
Bahwa sesuai dengan pasal 2 Perda No 4 Th 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa, disebutkan :
1. Kades dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap

2. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaskud pada ayat 1, kades dan perangkat desa dapat diberikan :

a. Tunjangan lainnya

b Tambahan tunjangan

c Penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bahwa sesuai pasal 4 ayat 1 perda no 4 th 2018 tentang kedudukan keuangan kades dan perangkat desa disebutkan :

a. kepala desa dan perangkat desa diberikan tunjungan lainnya berupa tunjangan kinerja

3. bahwa sesuai pasal 5 perda no 4 th 2018 tentang kedudukan keuangan keades dan perangkat desa disebutkan, Kepala Desa dan perangkat desa dapat diberikan tambahan tunjungan berupa pengelolaan tanah bengkok. Karena  tanah bengkok merupakan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, sehingga untuk pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pemerintah desa.


02 Mar 2023 08:10

LOKASI