GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 11 Jan 2023 15:28

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Lapor Pak, Saya ingin mencatatkan pernikahan saya yang sudah kami lakukan pada bulan des 22 di catatan sipil purbalingga, namun kurang syarat surat nikah dari orang tua istri yang mana sudah bercerai lama dan berkas sudah hilang semua, semua berkas ada kecuali surat menikah. apakah tidak bisa dihilangkan saja, surat menikah orang tuanya jika umur mempelai wanita sudah diatas 21 tahun. kami kesulitan untuk mengurus surat menikah ortu wanita, kami sudah ke catatan sipil pemalang (Alamat KTP Istri), kondisi ortu istri sudah bercerai dan tidak ada berkasnya, tempat menikah dulu di jakarta. saya disarankan untuk mengurus ke pengadilan agar bisa dibuatkan surat putusan pengadilan untuk pembuatan akta baru tanpa nama ayah, namun saya dengan biaya sidang di PN Pemalang Sekitar 2,5 Juta. dan itu sangat membebani kami sekeluarga. apakah bisa dibantu pak, niat kami baik untuk mecatatkan pernikahan, namun seperti di persulit niat baik kita. mohon bantuan nya pak. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP66978278.html)

KOMENTAR


Admin Dinpendukcapil
terima kasih untuk atensi saudara, berkaitan dengan laporan ini. Dukcapil Purbalingga tengah koordinasi dengan Dukcapil Jakarta Selatan terkait konfirmasi keabsahan akta kelahiran Saudara melalui Dukcapil Pemalang dan sedang menunggu jawaban.

18 Jan 2023 10:13

Admin Dinpendukcapil
kemudian untuk tindak lanjut mengenai konfirmasi dari dukcapil jakarta selatan akta kelahiran tersebut tidak tercatat dan untuk solusinya mengisi SPTJM nikah orang tua. terima kasih

24 Jan 2023 11:39