GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 10 Jan 2023 12:07

Telepon / Email : qilar*****@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : aya karyawan outsourcing PT. Dwi Mentari Mandiri, saat ini bekerja/ ditempatkan di PT. Tirta Purbalingga Adijaya dimana PT. Tirta Purbalingga Adijaya berada dibawah naungan (anak perusahaan) PT. Sinar Sosro. Saya disini merasa tidak mendapat hak-hak sebagai seorang karyawan, dimana kami tidak terdaftar di BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan. Saya dan rekan-rekan sebelum menjadi karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak dari PT. Tirta Purbalingga Adijaya, dimana semua hak kami diberikan (BPJS, THR, cuti tahunan dll) Setelah menjadi karyawan outsourcing semua hak kami hilang. Saya mendapatkan kabar dari Staffnya PT. Dwi Mentari Mandiri bahwa hak THR kami ditiadakan. Kami kecewa seolah-olah PT. Tirta Purbalingga Adijaya dan PT. Sinar Sosro lepas tangan begitu saja.. Kami mohon keadilan dari ibu bupati/ Dinas ketenagakerjaan agar hak kami bisa diberikan kembali... Sekian terima kasih

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Menindaklanjuti pengaduan Saudara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga telah mengadakan klarifikasi kepada perwakilan PT. Dwi Mentari Mandiri, yang hasilnya sebagai berikut:

1. Seluruh pekerja telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan bukti kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah ditunjukkan kepada Mediator HI;

2. Seluruh pekerja akan didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan. Namun dalam proses pendaftaran pada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Purbalingga, PT. Dwi Mentari Mandiri tidak bisa mendaftarkan karena tidak terdapat kantor (secara fisik) di wilayah Purbalingga, sehingga pendaftaran hanya bisa dilakukan pada BPJS Kesehatan di wilayah kantor pusat (Bogor). Menurut informasi perwakilan PT. Dwi Mentari Mandiri, pendaftaran tersebut sedang dalam proses.

3. THR akan dibayarkan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Adapun terkait cuti tahunan, pada prinsipnya perusahaan akan memberikan hak tersebut apabila masa kerja pekerja telah memenuhi 12 bulan berturut-turut. Namun dikarenakan masa kerja pekerja di PT. Dwi Mentari Mandiri belum memenuhi 12 bulan berturut-turut, maka pekerja belum berhak atas cuti tahunan, dan hak tersebut akan lahir apabila telah memenuhi masa kerja yang ditentukan tersebut.

Demikian jawaban atas pengaduan Saudara dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


17 Jan 2023 22:46