GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 31 Okt 2019 23:42

Telepon / Email : oyik****@gmail.com
Jenis : SOSIAL MASYARAKAT
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum Bpk/ Ibu kepala dinas aosial kab purbalingga, saya mau tanya sebenarnya Program PKH itu Program minta keringanan ke sekolahan" atau memang orang tua/ anak yg terdaftar jadi peserta PKH dapat bantuan sejumlah uang untuk bayar sekolah atau gimana ???? Barusan ada orang tua wali murid bayar spp kebetulan petugas spp.nya saya. Saya iseng tanya PKH itu dpt uangnya brpa ? Dalam satu tahun brp kali ? Ibu tadi bilang setahun 4 kali dikasih, dpt 500rb tapi katamya dipotong pemerintah 150rb jadi yg sampai di tangan orang tua cma 350rb. Uang yg 150rb itu buat apa ??? Gaji pemerintah kurang sampai" harus motong bantuan buat keluarga miskin ? Atau bagaimana ??? Mohon pencerahannya. Terimakasih. Assalamu'alaikum wr.wb.

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a
terimakasih ibun laporan akan segara kami tindaklanjuti.

01 Nov 2019 19:46

Admin Dinsosdaldukkbp3a

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat perihal pemotongan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI di Kabupaten Purbalingga, melalui website maturbup.purbalinggakab.go.id tertanggal 31 Oktober 2019 pukul 16.42, kami klarifikasikan sebagai berikut :

  1. Bahwa bantuan PKH, merupakan bantuan non tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera, yang memenuhi persyaratan memiliki
  1. Komponen Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia Prasekolah),
  2. Komponen Pendidikan (SD/SMP/SMA/sederajat), dan
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial (Disabilitas berat dan Lansia >60 tahun)

  1. Bantuan PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihitung berdasarkan jumlah komponen yang dimiliki, namun ada pembatasan jumlah komponen yang menerima sebanyak 4 orang, penyaluran dilakukan dalam 4 tahap penyaluran setiap bulan Pebruari, April, Juli, Oktober.

  1. Penyaluran dilaksanakan melalui rekening BRI setiap KPM PKH, setiap KPM menerima Kartu ATM PKH dan Buku Tabungan, sehingga dana bantuan langsung diambil dan diterima oleh KPM PKH

  1. Walaupun jumlah maksimum 4 orang setiap keluarga, namun semua anggota keluarga wajib memenuhi komitmen, diantaranya Komponen Kesehatan wajib memeriksakan kehamilan, kesehatan ibu hamil dan anak usia dini, Komponen Pendidikan wajib memenuhi minimal 85% kehadiran terhadap hari efektif di sekolah.  Bila komitmen tersebut dilanggar, maka dikenakan sanksi berupa penangguhan pembayaran bantuan, sampai kepada dihentikan dari kepesertaan (bila tidak memenuhi komitmen sebanyak 3x selama periode kepesertaan).

  1. Bahwa bantuan PKH periode 2018, bantuan PKH dibayarkan secara flat, tidak memperhitungkan jumlah anggota keluarga, sesuai dengan dengan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor 606/LJS.JSK.TU/09/2018 tertanggal 26 September 2019 perihal Perubahan Pertama Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor 74/SK/LJS/JSK.TU/01/2018 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tahun 2018, ditetapkan indeks bantuan sebagai berikut :

No

Komponen Bantuan

Indeks Bantuan (Rp)

Semula

Menjadi

1

Bantuan Sosial PKH

1.890.000

1.766.350

2

Bantuan Lanjut Usia

2.000.000

1.840.350

3

Bantuan Penyandang Disabilitas Berat

2.000.000

1.840.350

4

Bantuan Wilayah PKH Akses

2.000.000

1.840.350

Bantuan tersebut di bayarkan dalam 4 tahap penyaluran :

Tahap I          : Rp. 500.000,-

Tahap II         : Rp. 500.000,-

Tahap III        : Rp. 500.000,-

Tahap IV       : Rp. 266,350-

  1. Sesuai dengan SK Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/SK/LJS/01/2019 tertanggal 7 Januari 2019 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2019, maka ditetapkan indeks bantuan PKH dalam 1 tahun sebagai berikut :

No

Komponen Bantuan

Indeks Bantuan per tahun (Rp)

BANTUAN TETAP SETIAP KELUARGA

1

Bantuan Tetap PKH Reguler

550.000

2

Bantuan Tetap PKH Akses

1.000.000

BANTUAN KOMPONEN SETIAP JIWA

1

Bantuan Komponen Kesehatan Ibu Hamil

2.400.000

2

Bantuan Komponen Kesehatan Anak Usia Dini

2.400.000

3

Bantuan Komponen Pendidikan Anak SD/sederajat

900.000

4

Bantuan Komponen Pendidikan Anak SMP/sederajat

1.500.000

5

Bantuan Komponen Pendidikan Anak SMA/sederajat

2.000.000

6

Bantuan Komponen Kesos Disabilitas Berat

2.400.000

7

Bantuan Komponen Kesos Lansia > 60 tahun

2.400.000

  1. Berdasarkan Surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga nomor 1497/LJS/JSK/BS.01.03/9/2019 tertanggal 30 September 2019 perihal Pemberitahuan Penyesuaian indeks Bantuan Sosial PKH Tahap IV tahun 2019, sebagai pemberitahuan SK Direktur Jaminan Sosial Nomor 03/LJS/09/2019 tentang Perubahan  Pertama Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Nomor 02/SK/LJS/01/2019 Tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial PKH tahun 2019, maka bantuan PKH tahap 4 tahun 2019 mengalami penyesuaian indeks sebagai berikut :

KATEGORI PKH

SEMULA

MENJADI

BANTUAN PER TAHUN

BANTUAN PER TAHAP

BANTUAN PER TAHUN

BANTUAN PER TAHAP

Ibu Hamil

2.400.000

600.000

2.225.000

425.000

Anak Usia Dini

2.400.000

600.000

2.225.000

425.000

SD

900.000

225.000

850.000

175.000

SMP

1.500.000

375.000

1.400.000

275.000

SMA

2.000.000

500.000

1.850.000

350.000

Disabilitas

2.400.000

600.000

2.225.000

425.000

nhjhkhLansia

2.400.000

600.000

2.225.000

425.000

Demikian yang dapat kami sampaikan sebagai klarifikasi atas pengaduan masyarakat sebagai mana diatas.


04 Nov 2019 19:07