GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 09 Mar 2023 00:46:42 WIB

Nomor Laporan : 3WZXCNZP
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Salam kenal Pak Ganjar, saya mau tanya untuk pendataan DTKS, sekilas tentang saya dan keluarga : (1) rumah masih mengontrak dan sering telat bayar (2) pekerjaan saya serabutan dan tidak menentu (3) istri pernah keguguran karena terlalu lama pendarahan dan tidak ada biaya untuk periksa rumah sakit ( agustus 2021) (4) bpjs saya menunggak +- 4 tahun, karena sebelumnya bekerja di PLN swasta dan terdaftar bpjs kelas 1 (5) bahkan saya sempat diusir dari wilayah tempat tinggal karena tertangkap saat mengamen dan dbawa ke dinas sosial (di dinas sosial saya ceritakan semua dan meminta solusi, dari dinas sosial dan satpol-pp purbalingga kasih surat ke kepala desa yang berisi saya amat sangat terpaksa mengamen badut dan butuh solusi, kepala desa marah dan tidak terima bahkan menuduh saya warga illegal dll) (6) saya sudah 5 kali usaha mandiri/berjualan dan 5 kali saya bangkrut (7) belum pernah satu kali pun dapat bantuan sosial. sebenarnya apa yang menjadi kriteria DTKS..? apa harus ada hubungan atau dekat dengan perangkat desa dulu baru bisa masuk dan dapat bantuan..? jika ada kesempatan saya sangat ingin berjualan kembali. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP43044489.html)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a
Yang berhak menerima bantuan sosial adalah rumha tangga miskin, amat miskin dan rentan miskin yang berada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). terimakasih

Selasa, 21 Mar 2023 02:33:35 WIB