GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 17 Jul 2019 11:57:42 WIB

Nomor Laporan : 3MJIOKGC
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : SOSIAL MASYARAKAT
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Saya mau mendaftar nikah ke kua kebetulan hari sabtu jadinya memanggil dan harus membayar 600 rb, tapi sebelum itu saya diminta untuk membayar 300 rb untuk desa dan seikhlasnya (100rb) untuk petugas p3n atas nama bpk nanto desa sidanegara, apakah benar adanya prosedurnya seperti itu, terima kasih

KOMENTAR


kkkk
iiiiiii

Jum'at, 09 Agu 2019 07:51:50 WIB

Admin Dinkominfo
Terima kasih atas attensinya Sdr.Tri Antono, untuk pelaksanaan Nikah di Kantor KUA tidak dipungut biaya alias Gratis,sedangkan apabila mengundang Petugas Pencatat Nikah maka dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, dan ditransfer ke Rekening Bank Kementrian Agama. Untuk pelayanan administrasi di desa secara resmi/legal tidak dikenakan biaya/pungutan.   

Selasa, 13 Agu 2019 15:32:20 WIB