GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 10 Jan 2023 23:13:53 WIB

Nomor Laporan : 3HUHL97Z
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : J967+78C, Jl. Lingkar Jl. Alun Alun Sel., Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Laporan : Perkenalkan saya johan leiviant,biasa di panggil iyan, karena musibah dan kemalangan hidup,saya terpaksa mengamen badut lampu merah, saya tidak pernah dapat bantuan sosial apapun, dan saya tidak memaksa saat mengamen/lebih banyak menghibur saya sering kali tertangkap satpol pp,, dan sekarang kostum/peralatan badut habis disita semua,, saya memang bersalah karena melanggar perda tentang pengamen/pengemis jalanan,, tapi bagaimana dengan pasal 34 ayat 1 uud 1945,, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara saya mohon dengan sangat bapak/ibu, jika memang kesalahan saya berat dan sangat meresahkan,, setidaknya beri saya solusi,, karena dengan menjadi badut lampu merah,,saya sedikit melupakan masalah dan beban hidup dengan berjoget menghibur orang note : 1. kostum di sita semua tapi tidak ada solusi, sementara saya sedang mengurus orangtua saya terkena stoke awal desember lalu 2. saya pernah bekerja di powerplant/pembangkit listrik selama 10 tahun 3. saya pernah berjualan/usaha mandiri sebanyak 5 kali dan bangkrut semua 4. saya belum pernah mendapatkan bantuan sosial apapun 5. badut lampu merah bukan pekerjaan pemalas saya kerja sampai pinggang sakit bahkan 1 minggu sekali pasti keseleo 6. pedagang barang haram/jelas dilarang saja terkadang ada baking,, masa pedagang/pengamen yang benar2 butuh dilarang cari makan 7. bahkan saya harus merasakan kehilangan/keguguran anak ke4 karena istri pendarahan terlalu lama dan tidak mampu berobat karena tidak ada uang ( agustus 2021 ) bpjs nunggak +- 4 tahun,dulu di pln terdaftar di kelas ( berdasarkan gaji pokok ) tolong bantu untuk kembalikan kostum yang disita itu mata pencarihan saya satu2nya,, jika memungkinkan saya ingin berjualan lagi

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Selamat siang bapak Johan Leiviant. 

Merunut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Dijelaskan pada Pasal 6, bahwa Setiap orang dan/atau Badan dilarang untuk meminta bantuan/sumbangan dengan cara dan/atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.

Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), setelah terkena penjaringan akan dilakukan asesmen dan pendataan serta edukasi agar para PGOT tidak melakukan lagi seperti yang dijelaskan pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 diatas. Untuk bidang Asistensi dan Rehabilitasi Sosial khususnya PGOT, terdapat program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan keinginan PGOT tersebut. PGOT akan dikirim ke panti-panti, seperti Panti Kartini di Temanggung, Panti Tarunayuda di Sukoharjo, dll.

Sedangkan jika bapak merupakan warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. Silahkan bapak bisa mengusulkan diri melalui desa/kelurahan setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK, foto rumah, dan foto KTP/KK. Silahkan bapak dapat minta untuk diusulkan DTKS dan Bansos (PKH/BPNT/PBI) kepada pemerintah desa melalui operator SIKS-NG. DINSOSDALDUKKBP3A Kabupaten Purbalingga selalu menerima usulan dari desa/kelurahan pada setiap bulannya dan usulan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Sosial melalui Aplikasi SIKS-NG pada akhir bulan. Bapak/ibu juga bisa mengusulkan diri sendiri melalui Aplikasi Cek Bansos (dapat didownload di Play Store).

Atas laporan bapak kami ucapkan terimakasih.


Rabu, 01 Feb 2023 01:33:13 WIB

LOKASI