Nomor Laporan | : | 3FGS8KSY |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Pajak Daerah |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamualaikum pak Ganjar Pranowo ,saya warga Jawa tengah, tepatnya di desa Purbasari, kecamatan karangjambu, kabupaten Purbalingga,saya ada mau tanya terkait pembayaran pajak tanah yg di keluarkan bakeuda Purbalingga,untuk mengadukan terkait luas tanah dan bangunan beda dan pajak yg di bayar lebih mahal dari biasanya,lebih luas bangunan di banding tanah nya,dan terjadi bukan hanya ke istri saya(kebetulan atas nama istri saya),istri saya sudah mencoba ke balaidesa tapi katanya petugas balaidesa untuk yg tahun ini di bayar saja,untuk pengajuan perubahan berlaku tahun depan,apakah memang begitu? terimakasih banyak atas bantuannya dan mohon penjelasannya Sekalian mau tanya pak , apakah kalau tanah sudah sertifikat atas nama yg di hibahkan kemudian SPPT nya masih atas nama yang menghibahkan,apakah itu perlu di mutasi atau otomatis berganti mengikuti nama sesuai dengan pemilik sertifikat pemilik yang sekarang?soalnya di desa saya di Purbasari di minta sama petugas balaidesa uang sebesar Rp.50.000 per SPPT yg dibalik nama,apakah benar seperti itu? terimakasih banyak atas bantuannya pak (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/66324.html#.Xx43954zYdU) |
Senin, 27 Jul 2020 11:40:42 WIB