GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 28 Des 2022 08:10

Telepon / Email : sixtim******@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Pak sekolah SLTP N 2 di Kecamatan Rembang kenapa di kenakan biaya Untuk Modul Pembelajaran & LKS ya....belum lagi setiap Murid disana di minta biaya pembangunan yang katanya untuk lahan parkir yang sy pikir masih sangat layak & tidak perlu perbaikan. Setiap Murid di kenakan biaya 700.000 jika di kalkulasi kan untuk 1 kelas nya saja ada 35 murid sedangkan kelas 7 itu dari A sampai F. & itu berlaku juga untuk kelas 8 & 9 Menurut sy untuk membuat lahan parkir biaya tersebut sangat amat besar ya...

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terima kasih laporan yang Saudara sampaikan, hal ini telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun hal yang dapat kami informasikan adalah sebagai berikut : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga telah melakukan koordinasi dengan SMP N 2 Rembang; 2. Tanggapan dari SMP N 2 Rembang adalah bahwa a. Terkait Modul Pembelajaran dan LKS, yaitu Modul Pembelajaran dan LKS di SMP N 2 Rembang diperlakukan dan digunakan untuk penunjang atau  tambahan sumber belajar bagi siswa dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa selain Buku Siswa yang telah dimiliki sekolah dan dipinjamkan kepada semua siswa. Masing-masing siswa mendapat pinjaman 1 buku untuk 1 mapel mulai dari kelas VIIs.d. kelas IX. Siswa yang berminat untuk menambah sumber belajar berupa Modul/LKS dipersilahkan membeli sendiri  langsung di Toko Siswa. Bagi yang tidak memerlukan atau tidak mampu tidak mendapat paksaan untuk membeli. Untuk judul Modul/LKS dan harga diinfokan lewat grup WA kelas oleh wali kelas. Info ini bukan paksaan untuk membeli, namun sebagai informasi kepada wali murid. Untuk semester Genap tahun pelajaran 2022/2023 ini, pihak sekolah dan Toko Siswa belum menginfokan judul LKS dan harganya kepada wali murid.
b. Terkait Biaya Pembangunan Lahan Parkir, yaitu bahwa SMP N 2 Rembang tidak memungut Biaya Lahan Parkir. Pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 telah diselenggarakan musyawarah komite kelas VII dengan agenda penyampaian program sekolah, kriteria kenaikan kelas, dan usulan pengembangan sekolah. Terkait dengan usulan pengembangan sekolah, pihak sekolah melalui pengurus komite membuka diri untuk menerima sumbangan suka rela dari wali murid kelas VII untuk perbaikan halaman depan dan tempat parkir. Hasil musyawarah pengurus komite dengan wali murid mufakat untuk kegiatan tamanisasi dan pengaspalan halaman depan, menyelesaikan tanggungan tamanisasihalamaan bawah, honor 1 orang GTT, dan biaya musyawarah. Untuk besarnya sumbangan mulai dari Rp 0,- s.d. Rp 700.000,- . Untuk anak yatim, anak bersaudara, anak kembar,  dan anak dari orang tua tidak mampu dibebaskan/mendapat keringanan untuk sumbangan sukarela tersebut.
Sedangkan untuk kelas VIII  dan IX musyawarah komite baru dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2022 dengan keputusan sumbangan sukarela kelas VIII mulai dari Rp 0,- s.d. Rp 600.000,- digunakan untuk intensifikasi GTT dan PTT serta intenifikasi kegiatan/lomba siswa. Sementara untuk kelas IX sumbangan suka rela mulai dari Rp 0,- s.d. Rp 650.000,- digunakan untuk keperluan bahan tambahan pelajaran dan perpisahan. Sama dengan kelas VII, anak yatim, anak bersaudara, anak kembar,  dan anak dari orang tua tidak mampu kelas VIII dan IX juga dibebaskan/ mendapat keringanan untuk sumbangan sukarela tersebut.
Demikian konfirmasi dan jawaban yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
 

05 Jan 2023 10:20