GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 16 Des 2022 23:39

Telepon / Email : saputra*******@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Ada perusahaan di purbalingga memperkerjakan karyawan dari jam 7 pagi sampe 11 malam bahkan ada yang jam 3 pagi dengan alasan lembur target, ada karyawan training juga ikut, diundang udah diatur untuk jadwal perhari berapa jam, bener atau nggak saya adu kesini, soalnya ada keluarga saya dan juga lain juga yang keluarganya kerja disitu, sudah semingguan, untuk perusahaannya bisa kontak email saya pak, terimakasih

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Kami sampaikan terimakasih atas informasi yang saudara sampaikan. Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2021 tentang PKWT alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, perlu kami sampaikan bahwa berkaitan waktu kerja adalah sebagai berikut :

  • Jam kerja di Perusahaan adalah 7 (Tujuh) jam 1 (Satu) hari dan 40 (Empat Puluh) jam 1 (Satu) minggu untuk 6 (Enam) hari kerja dalam 1 (Satu) minggu, atau 8 (Delapan) jam 1 (Satu) hari dan 40 (Empat Puluh) jam 1 (Satu) minggu.
  • Perusahaan yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana diatas dihitung sebagai kerja lembur dan pengusaha wajib membayar upah kerja lembur tersebut. Adapun waktu kerja lembur dapat di lakukan pekerja selama 4 (Empat) jam dan 1 (Satu) hari dan 18 (Delapan Belas) jam dalam 1 (Satu) minggu.
  • Apabila masih belum ada kejelasan saudara dapat berkomunikasi langsung dengan petugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga pada Bidang Hubungan Industrial.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapakan terimakasih.


20 Des 2022 10:39