Admin Dinnaker
Kami sampaikan terimakasih atas informasi yang saudara sampaikan.
Pada prinsipnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedapat mungkin untuk dihindari oleh para pihak. Berkaitan dengan permasalahan Saudara, maka kami sarankan untuk dirundingkan terlebih dahulu dengan pengusaha (perundingan bipartit). Apabila perundingan bipartit tercapai kesepakatan dibuatkan Perjanjian Bersama, namun apabila perundingan bipartit gagal maka saudara dapat berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga pada Bidang Hubungan Industrial.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
20 Des 2022 10:39