GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 18 Okt 2019 21:06

Telepon / Email : anonim******@gmail.com
Jenis : KEPEGAWAIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Mohon penjelasanya, mengenai kelanjutan setifikkat pendidik dari jalur guru honorer instansi negeri dalam jabatan. Saya guru sekolah dasar honorer instannsi negeri,dari kab.Purbalingga Jawa Tengah. Saya telah selesai mengikuti PPG dalam jabatan th 2018 dan alhamdulilah sudah mempunyai sertifikat pendidik. Pertanyaan : 1. Apakah dari kepemilikan sertifikat pendidik , saya bisa mendapatkan NRG(nomor registrasi guru) 2. Apabila berkesempatan bisa mendapatkan NRG selanjutnya mendapatkan SK tunjangan profesi? 3. Apabila kami dan teman teman mempunyai kesempatan yang sama dg guru honorer di swasta, maka berilah kami penjelasan, karena guru honorer di swasta sudah mendapatkan SK tunjangan profesi. 4. Dan apabila kami tidal berhak mempunyai kesempatan yg sama dg guru swasta, maka banyak Dari teman kami yang kemungkinan pindah mengajar me swasta. Demikian laporan saya, mohon penjelasannya. (diteruskan dari website lapor.go.id)

KOMENTAR


Guntur Hernawayanto
Atas nama Guntur Hernawayanto No serdik : 0010271922020363 NIM. : X9018353 Nuptk. : 4056760661130123

01 Nov 2019 15:50

Admin Dindikbud

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Terkait hal tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut :

- NRG diperoleh secara otomatis dari Kemendikbud ketika guru itu sudah mengikuti PPG dalam jabatan/tidak melalui Dinas

- Sesuai dengan Permendikbud Nomor. 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang Juknis Penyaluran TPG bagi guru bukan PNS bahwa kriteria Penerima TPG Non PNS adalah berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan guru honorer di sekolah negeri statusnya adalah Guru Tidak Tetap.

Demikian semoga membantu.


15 Nov 2019 14:40