GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 05 Feb 2020 16:51:02 WIB

Nomor Laporan : 37F8KU7
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Pergub no 27 THN 2018 pasal 8 ayat 1 huruf n "desa yang bersangkutan" dimaknai sbg desa tempat mendaftar sedangkan pada pasal 14 ayat 6 "desa yang bersangkutan" dimaknai desa mana ja, yang bersangkutan yg dimaksud orangnya bukan desanya... Saya kira rancu dan tidak fair untuk putra daerah bsa kalah dr org daerah lain yg maju dgn dedikasi dr desa asalnya...

KOMENTAR


Admin Bag Pemerintahan

Yth. Bapak Amin Nur Hasan

Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan bapak

Adapun jawaban dari kami nilai dedikasi atau pengabdian dinilai apabila nilai ujian tertulis terpenuhi terlebih dahulu

Sesuai dengan passing grade yang telah ditentukan oleh panitia


Rabu, 12 Feb 2020 15:41:53 WIB

Amin nur Hasan
Berarti mau ngabdi dimana aja ttp dpt poin jika passing grade memenuhi?. Misal ngabdi di Purwokerto kemudian daftar di Purbalingga, ttp poin dedikasi dr pengabdian di purwokerto berlaku saat nilai memenuhi passing grade ?

Sabtu, 15 Feb 2020 09:19:59 WIB