GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 04 Nov 2022 12:41

Telepon / Email : prayit******@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : J967+78C, Jl. Lingkar Jl. Alun Alun Sel., Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Laporan : Adakah laporan yang bisa dikategorikan Pungli di Sekolah ada yang diproses dengan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten? Contoh : ada laporan tentang pungutan sumbangan Sekolah A sekian tapi begitu lapor jawabannya "Mengacu pada keputusan peraturan pemerintah bla...bla...bla..." Padahal Pak Ganjar sudah menjelaskan biaya apapun tidak boleh diganti dengan istilah apapun. Mohon penjelasan apakah Istilah Sumbangan, Bantuan, Dana dan sebagainya masih boleh dipakai sebagai pengganti kata "Bayar" Terima kasih

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara, hal ini sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal adanya pungli/pungutan di sekolah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah.
b. Bahwa penggalangan sumbangan di sekolah, komite sekolah mendasarkan pada aturan perundangan yang berlaku, yaitu
1) Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan, yakni Pasal 9 ayat (1): Sumber pendanaan pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat bersumber dari a) bantuan pemerintah, b) bantuan Pemerintah Provinsi, c) anggaran Pemerintah daerah, d) sumbangan orang tua atau wali peserta didik, e) bantuan dari pemangku kepentingan/masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dan f) bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat.
2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 ayat 1 b disebutkan :Dalam melaksanakan fungsinya Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya.Di samping itu, dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
c. Pengertian tentang bantuan, sumbangan, dan pungutan tercantum Pasal 1 dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
d. Berdasarkan peraturan di atas, maka komite sekolah diperbolehkan menggalang dana dari masyarakat dari pihak lain dengan catatan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan atas laporan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

11 Nov 2022 10:58

LOKASI