GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 31 Okt 2022 08:36

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan KARANGJAMBU, Kelurahan/Desa KARANGJAMBU. Laporan : Assalamu'alaikum, Pak Ganjar. Saya Rifqi Efendi, saya santri Ponpes Ar-rohman Kalikabong Purbalingga, saya juga sedang berikhitiar kuliah di Universitas Perwira Purbalingga semester 1 jurusan Agribisnis, saya sedang mendaftarkan diri sebagai calon penerima KIP K karena kondisi keluarga saya yang kurang mampu untuk kuliah saya, tapi disisi lain saya tidak punya KIP, KIS dan lain-lain sebagai pendukung saya supaya diterima sebagai penerima KIP K. Jadi saya minta tolong sama Pak Ganjar supaya membantu saya agar KIP K saya ditetapkan menjadi penerima KIP K supaya saya bisa tetap Mondok dan Kuliah Pak, semoga ikhtiar saya ini dapat direspon nggih Pak. semoga Allah paring panjang umur sehat selalu dateng Pak Gubernur dan seluruh pemerintahan. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/121767.html#.Y18l2LbP3IU)

KOMENTAR


Admin Dindikbud

Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara, hal ini sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.  Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah berkoordinasi dengan Instansi terkait. Adapun hasil yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut : Untuk laporan Saudara agar mendapatkan  KIP Kuliah, Saudara dapat datang Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga untuk mendapatkan penjelasan dan dapat mengecek di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). DTKS merupakan data yang dijadikan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu. Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos. Pendaftaran warga tidak mampu dalam DTKS dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pihak berwenang, seperti dari RT/RW, kepala dusun, ataupun kepala desa/lurah yang mengetahui kondisi warga tersebut. Selain itu, usulan data juga dapat diajukan dengan cara mendaftar secara mandiri, baik melalui desa/kelurahan ataupun menggunakan Aplikasi Cek Bansos.Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan, yakni: Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota; Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data; Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS; DTKS yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.Cara mengurus DTKS melalui aplikasi Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos. Caranya, yaitu: Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia; Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP; Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial; Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses; Login dengan username dan password yang ada; Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”; Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.
Demikan hal-hal yang dapat kami sampaikan, atas laporannya disampaikan terima kasih.


07 Nov 2022 10:54