GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 25 Okt 2022 07:58

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PEMBANGUNAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum. Mohon informasinya mengenai aturan undand-undang upah pekerja buruh proyek. Contoh dalam pembangunan terminal a bobotsari kabupaten purbalingga. Pekerja lokal dari kabupaten purbalingga mendapatkan upah lebih kecil di bandingkan orang luar kabupaten purbalingga maupun luar kota. Pekerja luar purbalingga mendapatkan upah jauh lebih besar beserta makan dua kali dalam sehari. Tolong diinformasikan apakah ada uu yg mengatur perbedaan tersebut. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/aturan-uu-upah-pekerja)

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan.

Menjawab persoalan Saudara, kami sampaikan penjelasan mengenai ketentuan pengupahan sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  2. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha melalui perjanjian kerja dengan mempertimbangkan :
  1. Tingkat keahlian/keterampilan.
  2. Upah Minimum yang berlaku di daerah pekerja berasal.
  3. Struktur Skala Upah yang berlaku di perusahaan.
  1. Berkaitan dengan persoalan Saudara mengenai adanya perbedaan upah antara pekerja lokal dan pekerja pendatang, maka hal ini memungkinkan dilakukan sebagaimana penjelasan angka 2, mengingat penetapan besarnya upah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Hal yang tidak diperbolehkan adalah upah pekerja dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah di mana pekerja melaksanakan pekerjaannya.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih

04 Nov 2022 14:58