GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 24 Okt 2022 11:36

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PARIWISATA
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Ijin Pak Ganjar, tadi saya renang di owabong dan waktu bayar tiket uang kembalian saya diganti dengan karcis bulan dana PMI tanpa konfirmasi/persetujuan. apakah ini termasuk pungli pak? seharusnya saya terima uang 2rb 500 tetapi yg saya terima berupa selembar karcis bulan dana PMI senilai 2rb dan uang receh 500 (1). (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/121125.html#.Y1YVgvzP3IU)

KOMENTAR


Admin Dinporapar

Bulan Dana PMI adalah kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan secara nasional, bahkan internasional. Seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor pariwisata diajak untuk mensukseskan kegiatan tersebut dalam rangka meringankan beban sesama manusia 

Untuk tingkat Kabupaten Purbalingga dilaksanakan dengan dasar Keputusan Bupati Nomor : 468/230 Tahun 2022 tanggal 25 Juni 2022 tentang Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Sumbangan Masyarakat Melalui Bulan Dana dan Bulan Pelajar Peduli Kemanusiaan Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Purbalingga Tahun 2022.

Owabong, salah satu Perumda Kabupaten Purbalingga yang mengelola pariwisata turut sebagai pengumpul Bulan Dana PMI dari pengunjung obyek wisata. Hal itu dilakukan dengan persetujuan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa kupon sumbangan bulan dana PMI sebesar Rp. 2.000,- yang dibayarkan oleh pengunjung obyek wisata Owabong merupakan sah dan bukan bentuk pungli.

Terimakasih


04 Nov 2022 11:28