GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 24 Okt 2022 08:36

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum.Mohon maaf, untuk upah pekerja proyek pembangunan terminal a bobotsari. Apakah memang upah pekerja lokal lebih rendah dan tidak dapat makan? Sedangkan pekerja luar kabupaten purbalingga pekerja upah jauh lebih besar serta jatah makan dua kali. Pekerja lokal upah lebih rendah dan tidak dapat jatah makan. Apakah seperti itu aturannya? Seharusnya disamaratakan serta warga lokal lebih banyak yang dilibatkan. Tolong dikoreksi. cc: Presiden RI, Kementrian Perhubungan, Kementrian Tenaga Kerja, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Purbalingga, Camat Bobotsari, Kelurahan Bobotsari. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/upah-pekerja-14)

KOMENTAR


Andreas
Nah ini dia yang ada menyuarakan unek unek pekerja. Tolong Bpk Presiden, beserta jajarannya.

24 Okt 2022 18:17

Anonim
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi. Salam sejahtera bagi kita semuanya, Om swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. Sebagai tambahan pertanyaan kami. "informasi yg saya dapatkan siang tadi mengenai upah di gantung". Mohon maaf apakah diperbolehkan pihak pemborong/kontraktor menahan (menggantung) upah pekerja satu minggu. Informasi yg kami dapatkan untuk upah pekerja luar bobotsari/purbalingga sebagai tukang 150.000 sedangkan warga lokal yang jumplahnya tidak seberapa hanya 100.000 untuk tukang. kenek 80.000 dan tidak dapat jatah makan sama sekali. berbeda dengan pekerja luar bobotsari/purbalingga. Sebagai usulan sebaiknya upah dan jatah makan di samakan. karena tenaga pikiran serta keringat yg keluar sama. Serta melibatkan tenaga lokal yg lebih banyak dari pada tenaga luar. Terimakasih.

26 Okt 2022 07:59

Admin Dinnaker

Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan.

Menjawab persoalan Saudara, kami sampaikan penjelasan mengenai ketentuan pengupahan sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  2. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha melalui perjanjian kerja dengan mempertimbangkan :
  1. Tingkat keahlian/keterampilan.
  2. Upah Minimum yang berlaku di daerah pekerja berasal.
  3. Struktur Skala Upah yang berlaku di perusahaan.
  1. Berkaitan dengan persoalan Saudara mengenai adanya perbedaan upah antara pekerja lokal dan pekerja pendatang, maka hal ini memungkinkan dilakukan sebagaimana penjelasan angka 2, mengingat penetapan besarnya upah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Hal yang tidak diperbolehkan adalah upah pekerja dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah di mana pekerja melaksanakan pekerjaannya.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih

04 Nov 2022 14:59