GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 21 Okt 2022 08:47

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat pagi Ibu Bupati, Saya ingin melaporkan mengenai pungutan yang berkedok sumbangan (karena jumlah dan waktu pungutannya ditentukan) oleh Komite Sekolah SD Negeri Purbalingga Lor 2 Kabupaten Purbalingga yang di embel-embeli 'Nota Kesepahaman' sumbangan sukarela bertanda tangan orang tua/wali siswa, mengetahui Plt. Kepsek dan Ketua Komite, namun pada lampiran berkas lain pada halaman terakhir disebutkan nominal yang disepakati. Saya paham bahwa Komite Sekolah sesuai UU berhak menggalang dana bantuan/sumbangan pendidikan namun dilarang menarik pungutan (menjadi kontradiktif karena pada lembar nota kesepahaman disebutkan 'bersedia memberikan sumbangan sukarela rp... ', tetapi di berkas lampiran sudah ditentukan nominalnya). Alih-alih memungut iuran orang tua/wali murid, sebaiknya Komite Sekolah menggalang dana dari donatur perorangan dari luar dan atau korporasi (csr). Kalau seperti ini seolah-olah Komite Sekolah (dan Komite Sekolah serupa yang lain) malas kerja karena lebih mudah menarik iuran orang tua/wali murid daripada menggalang dana dari luar. Terima kasih.

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Dan Dindikbud Kab. Purbalingga telah berkoordinasi dengan Pihak SD Negeri 2 Purbalingga Lor sebagai langkah lanjutan atas laporan terdahulu. Adapun hal-hal yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut  : Seperti dalam menanggapi laporan terdahulu bahwa SD N 2 Purbalingga Lor tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, terkait peran Komite Sekolah. Maka SDN 2 Purbalingga Lor menyampaikan Program Sekolah kepada Komite Sekolah dalam rapat koordinasi lanjutan; 2. Pada Hari Senin, 17 Oktober 2022 dilaksanakan kembali rapat komite tahap kedua yang dihadiri oleh Pengurus Komite, Pihak Sekolah dan Perwakilan Paguyuban Kelas. Dalam rapat tersebut disampaikan kembali program sekolah yang tidak dapat didanai menggunakan Dana BOS. Untuk itu wali siswa kembali dipersilahkan untuk menyampaikan usulan, masukan, kritikan terhadap program sekolah yang disampaikan. Sebagai wujud peningkatan pelayanan pendidikan pada siswa - siswinya dengan lebih baik; 3. Memang dalam RAB Program Sekolah yang disampaikan ada penghitungan jumlah sumbangan yang direncanakan akan diberikan oleh orang tua siswa. Pada hakekatnya Komite sekolah tetap menerapkan pelaksanaan sumbangan, yaitu jika ada yang keberatan diberikan keringanan untuk tidak memberikan sumbangan sesuai rencana terutama bagi orang tua siswa yang memang bena-benarr merasa kurang mampu, bahkan dibebaskan sama sekali jika yang bersangkutan benar-benar tidak mampu. Dan apabila ada orang tua siswa yang menyekolahkan 2 (dua) putra/i nya sekaligus (walaupun berlainan tingkat), maka salah satu diantaranya diberikan keringanan; 4. Untuk memastikan kesediaan orang tua siswa dalam mewujudkan program sekolah yang telah direncanakan maka Komite Sekolah membagikan Nota Kesepahaman yang ditanda tangani oleh semua orang tua siswa. Dan orang tua siswa bebas menentukan jumlah sumbangan yang akan diberikan, tanpa adanya paksaan; 5. Untuk pelaksanaan Program Sekolah dilaksanakan berdasarkan hasil pengumpulan Nota Kesepahaman dari orang tua siswa dengan menggunakan skala prioritas. Demikian hal-hal yang dapat kami sapaikan, atas laporannya kami sampaikan terima kasih.

02 Nov 2022 14:36