GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 10 Okt 2022 20:09

Telepon / Email : titinsu*******@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Selamat malam yth. Disnaker. Maaf pak/buk apakah diPurbalingga saat ini diperbolehkan lembur kerja diatas jam 6? Karna pt jhon toys setiap hari lembur jam 7 atau 8. Bahkan hari ini ada yang lembur diatas jam 9. Mohon kebijaksanaannya bapak/ibu karna lembur sampai jam segitu bahkan karyawan tidak diperbolehkan istirahat makan. Karna yang saya tahu saat ini dipurbalingga jam kerja sudah dibatasi sampai jam 6 saja. Tolong lihat ulasan ulasan yang ada di pt john toys lewat google pak/ibu agar lebih jelas. Terima kasih bapak/ibu disnaker.

KOMENTAR


Admin Dinnaker
Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Untuk ketentuan lembur dapat mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang pada prinsipnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi waktu kerja normal pada hari kerja biasa atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  3. Pada prinsipnya lembur dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan tetap berpedoman pada poin 2 (dua), serta dilaksanakan berdasarkan perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja.
  4. Adapun keluhan Saudara di mana terdapat lembur di atas jam 18.00 WIB, maka hal ini mungkin saja dilakukan dengan syarat lembur tidak boleh melebihi ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana poin 2 (dua).

19 Okt 2022 14:09