GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 23 Jul 2019 12:34:42 WIB

Nomor Laporan : 354UL5OM
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Bisakah pemda Purbalingga membuat perda tentang 5 hari kerja bagi pegawai/karyawan kantor swasta?

KOMENTAR


Admin Dinnaker
Kami ucapkan terima kasih atas perhatian Saudara dan pertanyaan Saudara. Kami sampaikan bahwa pada prinsipnya mengenai waktu kerja telah diatur selama 40 jam perminggu, sedangkan untuk waktu istirahat adalah satu hari dalam satu minggu. Sedangkan pada hari besar nasional dan keagamaan wajib libur, namun atas kesepakatan pengusaha dan bekerja bisa dilakukan penggeseran. Apabila dalam seminggu bekerja lebih dari 40 jam maka kelebihan jam kerja dihitung lembur. Sedangkan untuk 5 hari atau enam hari kerja dapat diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan. Khusus pada perusahaan yang menjalankan fungsi pelayanan umum tertentu seperti rumah sakit, kereta api, penerbangan dsb tidak mengenal hari libur maka dibuat secara bergilir shg dalam satu minggu dapat libur/istirahat satu hari. Dengan demikian pemerintah daerah tidak dapat mengatur hari kerja di perusahaan swasta, untuk itu agar saudara melalui Serikat Pekerja dan pengusaha dapat memberikan usulan lima hari kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP). Demikian untuk menjadikan maklum.

Rabu, 04 Sep 2019 02:54:19 WIB