GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 15 Sep 2022 19:04

Telepon / Email : setiawan********@gmail.com
Jenis : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Nyuwun sewu bade curhat sekedik Ibu Bupati yang terhormat. Kuloh gadah istri ingkang kerja teng PT Sungchang Bobotsari. Teras kulo amati terkadang jam kerjanipin ambur adul lan kayane mboten enten aturan ingkang pasti teng perusahaan. Kadang istri kulo niku ken kerja sederenge jam kerja dimulai, nopo kerja lemburl lah sesampune lembur malah kadang enten tambah kerja 15 menit ngasi 30 menit. Nyuwn sewu mbok di bantu pemantauan kegiatane perusahaanipun, sebeb kulo pikir niki sampun melebihi batas kerja .

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Terimakasih atas laporan saudara, setelah kami klarifikasi kepada HRD Perusahaan PT. Sung Chang Indonesia Cab. Bobotsari tentang jam kerja yang tidak jelas dan tidak sesuai aturan. Diperoleh informasi bahwa :

  1. Jam kerja di PT. Sung Chang Indonesia Cab. Bobotsari adalah pukul 07.30 s/d 15.30.
  2. Adapun karyawan yang masuknya terkadang lebih awal dari jam kerja sesuai jadwal dan langsung bekerja agar target harian dapat dicapai lebih awal dari akhir jam kerja, tetapi hal ini tidak pernah di perintahkan oleh perusahaan alias kemauan sendiri.
  3. Bagi pekerja yang belum memenuhi target s/d akhir jam kerja diminta menambah waktu kerja 10-15 menit untuk menyelesaikan pekerjaan dan tidak di hitung lembur.
  4. Dalam hal diperlukan untuk memenuhi target eksport biasanya ada pekerja yang diminta dan ditugaskan untuk lembur sebelum jam kerja ataupun setelah jam kerja dengan dibayar lembur.
  5. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga agar bagi pekerja yang belum memenuhi target harian tidak di tambah jamkerjanya, atau kalau di tambah jm kerjanya setelah jam kerja berakhir untuk di hitung lembur kalau diperlukan. Perusahaan dapat memotivasi pekerjanya untuk mencapai target hariannya pada saat masih pada jam kerja.

26 Sep 2022 11:21