GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 10 Apr 2020 16:38:00 WIB

Nomor Laporan : 33Y3DB5K
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : Program Keluarga Harapan (PKH)
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : tolong survai ulang utk penerima bantuan pkh, sembako di desa sy krn banyak yg mampu tp msh menerima krn KKN dan satu kk bisa menerima lebih dari satu bantuan mis pkh, kis,sembako alias borongan padahal mereka msh muda alias usia produkrif. Setiap bantuan yg cair maka yg terima hanya org2 itu tok sdg msh banyak yg tdk mampu biarpun sdh kerja keras tp krn tdk hubungan kekeluargaan dg perangkat mk tdk menerima bantuan. serta tolong spy ada peraturan RT, RW dan Kader desa tdk dijabat seumur hidup utk menghindari KKN setidaknya ada masa jabatan dan latar belakang pendidikannya demi kemajuan desa

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk terlebih dahulu kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk ke dalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintah desa yang diputusakan dan dimutahirkan melalui mesyawarah desa/kelurahan.dari data tersebut oleh pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal Kementrian Pendidikan Melalui KIP(Kartu Indonesia Pintar), Kementrian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) Kementrian Sosial Melalui PKH. jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan di kirimkan ke pemerintah pusat, Untuk itu saudara bisa menghubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan di sesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anbggaran. MISALKAN Setelah dari pusat sebagai contok PPKH Pusat (Kementrian Sosial) Mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut. dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung nemabah atau mengganti nama-nama tersebut.

Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dan juga ada kewajiban bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen pendidikan (anak sekaolah, SD, SMP/SLTP, SMA.SLTA), Komponen Kesehatan ( Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua, dan balita) Komponen Kesejahteraan sosial ( Penyandang Disabilitas berat dan lansia minimal 70 Tahun). Untuk pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.

TERIMAKSIH.


Rabu, 15 Apr 2020 02:18:33 WIB