GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 05 Sep 2022 08:10

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan PADAMARA, Kelurahan/Desa KARANGJAMBE. Laporan : Komite sekolah setiap awal tahun pelajaran dgn dalih/bunyi sumbangan untuk sekolahan yg besarannya bervariasi, dari kelas 7 lebih besar kira-kira 1,2Jt, kelas 8 sekitar 350, dan bisa dicicil. tapi yg katanya sekolah gratis mana? di sini cuma diganti aja tarikan atau bayaran menjadi sumbangan atau infak.. Mohon kepada bapak gubernur untuk sidak ke setiap sekolahan. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/114307.html#.YxVL4tPP3IU

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Mohon penjelasan atas informasi yang Saudara Sampaikan untuk Satuan Pendidikan / SMP mana?  Terimakasih

05 Sep 2022 10:14

Admin Dindikbud

Terima kasih atas informasinya yang Saudara berikan. Menanggapi atas laporan dari Sdr. Riyanto dari desa Karangjambe Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga tanggal 5 September 2022 tentang Sumbangan Komite. Setelah kami berkoordinasi dengan pihak SMP N 1 Padamara. Dapat kami sampaikan hasil sebagai berikut :

  1. Adapun dasar penyelenggaraan rapat pleno komite sekolah dari SMPN 1 Padamara adalah :

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Di dalam pasal 3 ayat 1b berbunyi : dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, komite sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, / organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

                Pasal 10 ayat 5 berbunyi :

                 Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain :

  1. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan
  2. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan
  3. Pengembangan sarana dan prasarana
  4. Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara  transparan.
  1. Berdasarkan hal tersebut diatas maka Komite SMP N 1 Padamara mengadakan Rapat Pleno secara klasikal yang dihadiri oleh Kepala Sekolah,Pengurus Komite, Wali Murid, Wali Kelas, Guru/ Karyawan. Dalam sambutannya Kepala Sekolah menyampaikan penyelenggaraan    pendidikan yang sudah dilaksanakan dan program sekolah untuk. TP 2022/2023. Dan hasil Informasi dari Bpk. Mustaham selaku ketua komite menyampaikan tentang program komite yang tidak dapat didanai dari BOS tetapi  dibutuhkan oleh sekolah agar sekolah dapat    memberikan pelayanan pendidikan menjadi lebih baik dan demi kemajuan sekolah yaitu : ( Kelas VII : Map rapot, melanjutkan pembangunan Indoor dan P5 sebesar Rp.1.200.000,00  kelas VIII : tambahan penghasilan GTT dan PTT, reward akademik/ non akademik, perawatan/ pemeliharaan sarpras  sebesar Rp 350.000,00 dan Kelas IX  : sama dengan kelas VIII ditambah dengan penyelesaian ijazah dan perpisahan sebesar Rp 535.000,00. Pada rapat tersebuat tidak  ada kesepakatan antara komite dengan wali murid tentang besaran  sumbangan, dan berapa kali angsuran. Bagi orang tua yang kurang mampu bisa menyumbang seikhlasnya bahkan bila  tidak mampu tidak menyumbang  juga tidak masalah.

  1. Dan pada tahap selanjutnya orang tua masuk ke kelas masing-masing. Wali kelas menyampaikan laporan perkembangan belajar  dan sikap perilaku di sekolah serta memberikan kesempatan kepada orang tua/ wali untuk berkonsultasi tentang putra/putrinya. Kemudian orang tua    supaya menuliskan kesanggupannya  untuk memberikan sumbangan ke sekolah.

 Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.


06 Sep 2022 14:28

Admin Dindikbud

Terima kasih atas informasinya yang Saudara berikan. Menanggapi atas laporan dari Sdr. Riyanto dari desa Karangjambe Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga tanggal 5 September 2022 tentang Sumbangan Komite. Setelah kami berkoordinasi dengan pihak SMP N 1 Padamara. Dapat kami sampaikan hasil sebagai berikut :

  1. Adapun dasar penyelenggaraan rapat pleno komite sekolah dari SMPN 1 Padamara adalah :

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Di dalam pasal 3 ayat 1b berbunyi : dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, komite sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, / organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

                Pasal 10 ayat 5 berbunyi :

                 Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain :

Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, Pengembangan sarana dan prasarana, Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara  transparan.

  1. Berdasarkan hal tersebut diatas maka Komite SMP N 1 Padamara mengadakan Rapat Pleno secara klasikal yang dihadiri oleh Kepala Sekolah,Pengurus Komite, Wali Murid, Wali Kelas, Guru/ Karyawan. Dalam sambutannya Kepala Sekolah menyampaikan penyelenggaraan    pendidikan yang sudah dilaksanakan dan program sekolah untuk. TP 2022/2023. Dan hasil Informasi dari Bpk. Mustaham selaku ketua komite menyampaikan tentang program komite yang tidak dapat didanai dari BOS tetapi  dibutuhkan oleh sekolah agar sekolah dapat    memberikan pelayanan pendidikan menjadi lebih baik dan demi kemajuan sekolah yaitu : ( Kelas VII : Map rapot, melanjutkan pembangunan Indoor dan P5 sebesar Rp.1.200.000,00  kelas VIII : tambahan penghasilan GTT dan PTT, reward akademik/ non akademik, perawatan/ pemeliharaan sarpras  sebesar Rp 350.000,00 dan Kelas IX  : sama dengan kelas VIII ditambah dengan penyelesaian ijazah dan perpisahan sebesar Rp 535.000,00. Pada rapat tersebuat tidak  ada kesepakatan antara komite dengan wali murid tentang besaran  sumbangan, dan berapa kali angsuran. Bagi orang tua yang kurang mampu bisa menyumbang seikhlasnya bahkan bila  tidak mampu tidak menyumbang  juga tidak masalah.
  2. Dan pada tahap selanjutnya orang tua masuk ke kelas masing-masing. Wali kelas menyampaikan laporan perkembangan belajar  dan sikap perilaku di sekolah serta memberikan kesempatan kepada orang tua/ wali untuk berkonsultasi tentang putra/putrinya. Kemudian orang tua    supaya menuliskan kesanggupannya  untuk memberikan sumbangan ke sekolah.

 Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.


06 Sep 2022 14:42